Sebagaimana dikatehui, Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Mengingat kondisi pandemi covid 19, maka pelaksanaan kegiatan pembelajaran di tahun pelajaran 2020/2021 secara tatap muka hanya diperbolehkan untuk daerah yang berkategori hijau.
Walaupun daerah tersebut dalam kategori hijau, namun penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus melalui prosedur yang sangat ketat. Hal ini disampaikan dalam keputusan bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri
Oleh karenanya, masyarakat dan seluruh warga sekolah hendaknya mengetahui serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan tersebut. Silahkan mengunduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 pada link berikut:
- Tipe : Dokumen
- Format : PDF
- Jumlah Halaman : 16
- Ukuran : A4
Posting Komentar